Tajukflores.com – Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) semakin terlihat melalui ketersediaannya di berbagai kantor imigrasi serta pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kanal pelayanan informasi Imigrasi.

Namun, perlu dicatat bahwa fenomena ini tidak membuat paspor elektronik “lebih valid” dibandingkan dengan paspor biasa, dan anggapan tersebut perlu dipahami bersama.

Menurut Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, tidak ada perbedaan perlakuan antara paspor biasa dan E-Paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48.

Paspor Republik Indonesia terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa, dengan paspor biasa terbagi menjadi paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.

“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa,” ujar Achmad Nur Saleh pada 27 September 2023.

Achmad menjelaskan bahwa baik paspor biasa maupun E-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk perjalanan ke negara manapun.

Pasal 35 PP No. 31 Tahun 2013 juga menyatakan bahwa paspor (elektronik dan nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia bagi pemegangnya ketika berada di luar Wilayah Indonesia.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik. Hal ini memungkinkan pemegang paspor elektronik untuk menggunakan fasilitas auto-gate di bandara yang menyediakan fitur tersebut, memudahkan proses keberangkatan mereka.