1. Pengumuman Pendaftaran
  2. Seleksi Administrasi
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  4. Masa Sanggah-Jawab Sanggah
  5. Pengumuman Pasca-Sanggah
  6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  7. Pengumuman-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  8. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  9. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  10. Pengumuman-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  11. Integrasi Nilai SKD dan SKB
  12. Pengumuman Kelulusan
  13. Masa Sanggah-Jawab Sanggah
  14. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  15. Pengumuman Kelulusan Pasca-Sanggah
  16. Pengisian DRH NIP CPNS
  17. Usul Penetapan NIP CPNS.

Alur Tahapan Tes Seleksi PPPK:

  1. Pengumuman Pendaftaran
  2. Seleksi Administrasi
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  4. Masa Sanggah-Jawab Sanggah
  5. Pengumuman Pasca-Sanggah
  6. Seleksi Kompetensi
  7. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  8. Pengumuman-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  9. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  10. Pengumuman Kelulusan
  11. Pengisian DRH NI PPPK
  12. Usul Penetapan NI PPPK.

Penjelasan:

Berdasarkan informasi di atas, dapat dilihat bahwa terdapat beberapa perbedaan tes seleksi CPNS dan PPPK, yaitu:

  • Jenis tes: CPNS memiliki tes SKB yang lebih beragam, sedangkan PPPK hanya memiliki tes SKB yang lebih terfokus pada kompetensi teknis.
  • Bobot nilai: Nilai SKD CPNS lebih besar dibandingkan nilai SKB, sedangkan nilai SKB PPPK lebih besar dibandingkan nilai SKD.
  • Alur tahapan: Tahapan seleksi PPPK lebih singkat dibandingkan tahapan seleksi CPNS.