Labuan Bajo – Dua orang pria di Labuan Bajo, Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan yang dilakukan Polres Manggarai Barat ini menambah daftar warga yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo.
Hasil pemetaan kerawanan narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menunjukkan bahwa Kabupaten Manggarai Barat menempati posisi teratas dari 13 kawasan rawan narkotika di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kategori waspada.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, mengingat Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi wisata superprioritas di Indonesia.
Sebelumnya, dua orang yang bekerja sebagai montir berinisial H (34) dan A (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat di sebuah bengkel mobil di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo pada Sabtu (2/3) malam. Keduanya diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo terbaru, kedua terduga pelaku yang ditangkap berinisial DS (22) yang berperan sebagai perantara dan F (41) sebagai pembeli. Ironisnya, mereka berprofesi sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo.
“Kedua terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok saat dikonfirmasi pada Selasa (12/3) siang.
Penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat.
“Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram, dan ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo,” ungkapnya.
Terduga pelaku DS (22) yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/03) sekira pukul 13.30 Wita. DS (22) kemudian dibawah menuju Mapolres Manggarai Barat, untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.
Dari hasil pengembangan DS (22) tersebut, polisi kemudian menangkap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).
“Terduga pelaku F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.