Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ingin memperluas sasaran beasiswa pendidikan tinggi  yang akan diberikan kepada 818 ribu mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk penerima bidikmisi sampai masa studi selesai.

Pemerintah menargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400 ribu. Selain itu KIP Kuliah juga akan memberi akses kepada pendidikan vokasi.

Untuk itu pemerintah mengimbau para siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus sekolah atau calon Mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk segera mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pendaftaran KIP itu melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

“Kami berharap adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya karena tidak ada dana. Bapak Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan sekitar 400 ribu KIP Kuliah. Jumlah tersebut termasuk KIP Kuliah reguler maupun KIP Kuliah afirmasi,’’ ujar Sesditjen Pendidikan Tinggi Paristiyanti saat kegiatan Bincang Sore Pendidikan dan Kebudayaan, di Kantin Kemendikbud, Gedung F, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2) lalu.

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar, mengatakan program KIP Kuliah merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

“Akses sampai ke perguruan tinggi. Bukan hanya bagaimana dia bisa meningkatkan kompetensi akademik tapi paling tidak harapannya ke depan apalagi menjadi prioritas adalah program vokasi. Tentunya hal ini niat pemerintah bagaimana anak-anak yang berasal dari keluarga miskin bisa terangkat dan memutus mata rantai apa yang menjadi masalah dalam keluarganya selama ini,’’ ungkapnya seperti dikutip Tajukflores.com pada halaman resmi kemendikbud, Minggu (1/3).

Untuk diketahui, persyaratan penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.