Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mendorong platform media sosial dalam menyajikan konten jurnalisme berkualitas.
“Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” ujar Wamen Nezar Patria usai membuka GPR Conference: Layakkah Humas Berada di Eselon 1? di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Perpres Publisher Rights hadir untuk menciptakan kesetaraan antara penerbit karya jurnalistik (publisher) dengan platform media sosial. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher itu setara dengan platform sudah lama menjadi concern. Sudah lama menjadi juga aspirasi dari para publisher,” ungkap Wamen Nezar Patria.
Lebih lanjut, Wamenkominfo menjelaskan bahwa Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.
“Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lainnya yang memungkinkan dilakukan oleh publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” jelasnya.
Wamen Nezar Patria berharap dengan adanya kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.
Berlaku untuk Perusahaan Media yang Terverifikasi
Sebelumnya, Nezar mengatakan Pepres Publisher Rights mewajibkan platform digital untuk memberikan layanan digital yang sama kepada semua perusahaan media, sehingga kesepakatan antara kedua belah pihak dapat menjadi lebih adil dan terarah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.