Perpres Publisher Rights Atur Kerja Sama Publisher dan Platform Media Sosial

Jumat 23-02-2024, 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial. Foto ilustrasi

Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial. Foto ilustrasi

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mendorong platform media sosial dalam menyajikan konten jurnalisme berkualitas.

“Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” ujar Wamen Nezar Patria usai membuka GPR Conference: Layakkah Humas Berada di Eselon 1? di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Perpres Publisher Rights hadir untuk menciptakan kesetaraan antara penerbit karya jurnalistik (publisher) dengan platform media sosial. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher itu setara dengan platform sudah lama menjadi concern. Sudah lama menjadi juga aspirasi dari para publisher,” ungkap Wamen Nezar Patria.

Lebih lanjut, Wamenkominfo menjelaskan bahwa Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.

“Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lainnya yang memungkinkan dilakukan oleh publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” jelasnya.

Wamen Nezar Patria berharap dengan adanya kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.

Baca Juga:  Jangakauan di FB Pro Itu Apa? Simak Perbedaan Tayangan, Jangkauan, dan Impresi di Facebook

Berlaku untuk Perusahaan Media yang Terverifikasi

Sebelumnya, Nezar mengatakan Pepres Publisher Rights mewajibkan platform digital untuk memberikan layanan digital yang sama kepada semua perusahaan media, sehingga kesepakatan antara kedua belah pihak dapat menjadi lebih adil dan terarah.

Dalam hal distribusi berita, platform digital diwajibkan untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perpres Publisher Rights juga mengatur berbagai bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan media, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 41 kali dibaca