Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights pada tanggal 19 Februari 2024.

Perpres tersebut, menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, ditujukan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Namun, Perpres ini tidak akan mengatur perusahaan pers secara langsung.

“Perpres ini mengatur perusahaan platform digital global, sekaligus mengatur kerja sama ekonomi antara keduanya,” ungkap Usman dalam wawancara bersama Pro3 RRI pada Rabu (21/2).

Usman menjelaskan bahwa tujuan dari Perpres Publisher Rights ini adalah membentuk ekosistem bisnis media yang adil, khususnya dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. Namun, dia juga mengakui bahwa untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas, diperlukan biaya.