Jakarta – Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau Perpres Publisher Rights, membawa angin segar bagi industri atau perusahaan media nasional.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan kerja sama yang lebih terarah dan adil antara platform digital dan perusahaan media.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa platform digital wajib memberikan dukungan terbaiknya untuk perusahaan pers.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, Perpres tersebut menekankan perlunya platform digital untuk memberikan dukungan terhadap perusahaan pers.

“Perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers,” kata Nezar di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Regulasi ini juga mewajibkan platform digital untuk memberikan layanan digital yang sama kepada semua perusahaan media, sehingga kesepakatan antara kedua belah pihak dapat menjadi lebih adil dan terarah.

Dalam hal distribusi berita, platform digital diwajibkan untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perpres Publisher Rights juga mengatur berbagai bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan media, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.