“Bentuk kerja sama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan di antara kedua belah pihak,” ujar Nezar.
Semua praktik kerja sama ini akan diawasi oleh komite yang akan dibentuk dan disahkan oleh Dewan Pers. Komite ini bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital serta memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa.
Nezar menegaskan bahwa syarat berlakunya kerja sama antara platform digital dan perusahaan media adalah ketika perusahaan media telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Perpres Publisher Rights hanya berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” tandas Nezar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.