Perpres Publisher Rights hanya Berlaku untuk Perusahaan Media yang Tercatat di Dewan Pers

Jumat 23-02-2024, 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria. Foto: Kominfo

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria. Foto: Kominfo

Jakarta – Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau Perpres Publisher Rights, membawa angin segar bagi industri atau perusahaan media nasional.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan kerja sama yang lebih terarah dan adil antara platform digital dan perusahaan media.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa platform digital wajib memberikan dukungan terbaiknya untuk perusahaan pers.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, Perpres tersebut menekankan perlunya platform digital untuk memberikan dukungan terhadap perusahaan pers.

“Perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers,” kata Nezar di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Regulasi ini juga mewajibkan platform digital untuk memberikan layanan digital yang sama kepada semua perusahaan media, sehingga kesepakatan antara kedua belah pihak dapat menjadi lebih adil dan terarah.

Baca Juga:  Lagi Tanam Padi, Warga di NTT Ini Tewas Tersambar Petir

Dalam hal distribusi berita, platform digital diwajibkan untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perpres Publisher Rights juga mengatur berbagai bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan media, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB