Kupang – Setelah perjuangan panjang dan dukungan dari berbagai pihak, Tereza Fety Handly, seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), akhirnya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dilakukan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
“Acara ini pertama kalinya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga patut dimaknai sebagai suatu proses penuh hikmat dan merupakan suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Marciana dalam sambutannya, seperti dikutip dari akun media sosial Kanwil Kemenkumham NTT.
Perjalanan Tereza Fety Handly untuk menjadi WNI tidaklah mudah. Diawali dengan ditemukannya Tereza dan adik-adiknya, anak hasil perkawinan campur antara ayah WNA dan ibu WNI.
Saat itu, Tereza sudah berusia 18 tahun dan harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Proses pewarganegaraan diajukan Tereza ke Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, namun terkendala karena Tereza dan adik-adiknya belum mendapatkan pengakuan sebagai warga negara Amerika Serikat, negara asal ayah biologis mereka.
Pengakuan ini merupakan salah satu syarat penting bagi ABG untuk menjadi WNI.
Keinginan Tereza untuk menjadi WNI tidak surut. Kegigihannya membuahkan hasil dengan bantuan dari berbagai pihak. Dukungan dari Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri, memfasilitasi pertemuan antara Tereza, Imigrasi NTT, Kanwil Kemenkumham NTT, dan perwakilan Amerika Serikat di Jakarta.
Akhirnya, Tereza mendapatkan pengakuan sebagai WN Amerika Serikat melalui surat pengakuan tertanggal 4 Mei 2023.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.