PGRI: Aturan Kemendikbud Mengancam Guru

Selasa 17-10-2023, 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Guru honorer K2 dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015). Dalam aksinya, mereka menuntut para guru honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ribuan Guru honorer K2 dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015). Dalam aksinya, mereka menuntut para guru honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan reformasi birokrasi dan regulasi yang memberatkan tenaga pendidik.

Menurutnya, selama ini Kemendikbud banyak membuat regulasi yang sifatnya mengancam kepada tenaga pendidik.Contohnya, guru wajib 24 jam tatap muka dengan murid. Bila tak dijalankan ancamannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tak cair.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Mabar Berlakukan Jam Malam di Labuan Bajo

“Mohon maaf saya sering mengatakan begini, Kemendikbud itu banyak aturan yang sifatnya mengancam kalau tidak 24 jam TKD gak keluar,” kata Didi saat diskusi MNC Trijaya yang bertajuk `Merdeka Belajar Merdeka UN!` di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi aturan itu sudah dirubah, kini diganti menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca Juga:  Gubernur NTT Viktor Laiskodat Terbitkan Pergub No 44 Terkait Sopi Sophia

Tak hanya itu, kata dia, aturan lain yang mengancam yang dibuat Kemendikbud seperti kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidikan. Jika tidak memilik sertifikat, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dicairkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB