Menurut dia, aturan ini tidak tepat lantaran kepala sekolah yang berurusan dengan Kemendikbud imbaskan ke murid-murid sekolah yang menerima dana BOS itu.

“Bayangkan dana BOS itu kan untuk anak-anak, untuk masyarakat. Kenapa kepala sekolah yang salah, dana BOS-nya yang diancam,” ujar dia.

Menggapi itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, Mendikbud Nadiem Makarim telah berjanji untuk merombak regulasi yang selama ini memberatkan guru.

“Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR kemarin, Pak Menteri sudah berjanji akan melakukan deregulasi dan debirokratisasi,” pungkasnya.