Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta mencabut izin perusahan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang terbukti melakukan pengiriman TKI ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Hal itu disampaikan Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR), NTT, Sarah Leri Mboeik di Kupang, Selasa (9/7/2019).

Sarah mengungkapkan hal itu menyusul digagalkanya pengiriman 30 orang TKI yang direkrut PT Bukit Mayak Asri (BMA) untuk menjadi tenaga kerja di Malaysia yang diduga melalui pemalsuan dokumen milik pencari kerja.

“Pemerintah NTT perlu bersikap tegas dengan mencabut izin perusahan yang merekrut calon tenaga kerja tanpa prosedur. Kejadian ini sangat memprihatinkan di saat pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah perlu juga mengoptimalkan pengawasan terhadap berbagai PJTKI yang beroperasi di NTT dalam mengantisipasi adanya perekrutan dan pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri.

“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu bekerja keras lagi dalam melakukan pengawasan sehingga kasus-kasus dialami puluhan tenaga kerja dari empat Kabupaten di Pulau Sumba tidak terulang,” tegasnya.