Sementara 70 persen pembangkit listrik di Indonesia adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara.

Namun demikian, Mulyanto melihat pemerintah punya instrumen lain agar TDL ini tidak naik meskipun harga batu bara melambung. Pemerintah dapat memperketat aturan domestic market obligation (DMO) agar pasokan batu bara bagi PLN tetap terjaga dengan harga yang terjangkau. Harga DMO batu bara, khususnya untuk pembangkit listrik, saat ini dipatok maksimal USD70 per ton.

“DIbanding negara tetangga, tarif listrik Indonesia juga tidak terlalu murah. Dari data Globalpetrolprice.com per maret 2021, tarif listrik di Indonesia untuk pelanggan rumah tangga sebesar USD 10.1 sen. Sementara di China, Vietnam dan Malaysia masing-masing sebesar USD 8.6, 8.3 dan 5.2 sen. Bahkan tarif listrik rumah tangga di Laos hanya sebesar USD 4.7 sen. Jadi tarif listrik di kita hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tarif listrik di Malaysia,” ungkap Mulyanto.

Baca Juga:  Soal Pembatasan BBM Subsidi, DPR: Luhut Binsar Pandjaitan Harus Diplester Mulutnya Biar Gak Asal Bacot!

Mulyanto juga mempermasalahkan sikap pemerintah yang melaporkan rencana kenaikan TDL itu ke Badan Anggaran DPR RI. Menurutnya sikap pemerintah itu tidak tepat karena seharusnya rencana kenaikan TDL itu dibicarakan dulu di Komisi VII DPR RI yang berwenang mengawasi sektor energi. Menurut Mulyanto, langkah pemerintah ini tidak elok dan bisa bikin kegaduhan baru yang tidak perlu.

Baca Juga:  Iren Surya, Mantan Kader Partai NasDem Nekat Maju Pilkada Mabar 2024 Lewat Jalur Independen, Didukung Rocky Gerung

“Tata kramanya kan seharusnya berbagai rencana ketenagalistrikan dari Pemerintah dibicarakan lebih dahulu dengan mitranya, yakni Komisi VII DPR RI, yang memang membidangi soal tersebut. Tidak ke alat kelengkapan dewan (AKD) yang lain,” tandas Mulyanto.