Tajukflores.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, pada Senin (7/8).
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar hakim Eman Sulaeman.
Hakim Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.
Keputusan ini mengabulkan permohonan dari pihak Pegi sehingga sidang praperadilan tersebut dinyatakan selesai.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, membebaskannya, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.