Proses sidang praperadilan tersebut melalui beberapa tahapan, dimulai dari penyampaian gugatan oleh pihak Pegi Setiawan pada Senin (1/7).

Polda Jabar memberikan jawaban terkait gugatan praperadilan tersebut pada hari berikutnya.

Pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7), hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi, terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sementara Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan keputusan hakim Eman Sulaeman ini, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.