Tajukflores.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Manggarai harus siap-siap menerima untung dan rugi dari sistem pemerian gaji yang baru oleh pemerintah. Pasalnya, Kabupaten Manggarai akan menjadi salah satu dari delapan daerah yang akan melakukan uji coba sistem yang bernama single salary atau pemberian gaji tunggal tersebut.
Langkah ini merupakan sistem pemberian gaji baru untuk PNS dalam rangka transformasi penghargaan ASN. Sistem single salary ini telah diusulkan oleh Prof. Dr. Sofian Effendi selaku Wakil ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi pada pembahasan RUU ASN 2014 lalu.
Namun,sebelum diterapkan untuk semua instansi di Indonesia sistem single salary ini bakal diuji coba pada 15 instansi yang telah terpilih sebagai pilot project.
Adapun 15 instansi tersebut terdiri dari tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah.
Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.
Berikut ini ulasan terkait untung dan rugi PNS jika pemberian gaji dilakukan dengan sistem single salary:
Keuntungan PNS dalam single salary
– Bagi PNS yang bekerja dengan profesionalis tinggi bakal mendapat tunjangan kinerja banyak
– Ketimpangan penghasilan antara masing-masing golongan PNS semakin sedikit
– Lebih mudahnya administrasi dan pengawasan penggajian PNS
– PNS semakin loyal dalam melakukan pelayanan publik
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.