Setelah melakukan proses penyidikan, Polda Bali akhirnya membongkar alasan menjadikan Anandira Puspita, istri salah satu anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan tersangka Anandira Puspita terindikasi kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Kombes Jansen, Anandira Puspita ditangkap bukan karena melaporkan dugaan suaminya melakukan perselingkuhan, melainkan karena terlibat dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di akun media sosial.

“Kami menegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda. Satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE,” kata Kombes Jansen Panjaitan di Polda Bali, Senin (15/4).

Oleh karena itu, Kombes Jansen membantah bahwa penangkapan Anandira Puspita karena terkait laporan dugaan suaminya Lettu Malik Hanro Agam yang berselingkuh dengan seorang wanita berinisial BA.