Polda Jateng Tangkap Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17 di Facebook

Sabtu 25-11-2023, 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng memperlihatkan barang bukti percaloan dan penipuan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 saat konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 Surakarta, Sabtu (25/11/2023). Foto: Istimewa

Polda Jateng memperlihatkan barang bukti percaloan dan penipuan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 saat konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 Surakarta, Sabtu (25/11/2023). Foto: Istimewa

Surakarta– Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang pria berinisial MS yang menjual tiket palsu Piala Dunia U-17 2023. Pelaku menjual tiket melalui laman media sosial Facebook.

Awalnya, pelaku memposting penjualan tiket di laman Facebook miliknya pada Senin, 20 November 2023, bertepatan saat pertandingan Ekuador vs Brazil dan Spanyol vs Jepang di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Wanita di Medan Lakukan Penipuan Rp1,2 Miliar dengan Modus Loloskan Taruna Akpol

“Jadi, seakan-akan yang bersangkutan ini adalah panitia. Di akunnya itu ada foto keluarga. Akun ini dibuat sekitar tiga bulan sebelum piala dunia dimulai,” kata Kasub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kombes Muhammad Anwar Nasir, Sabtu, 25 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari postingan MS tersebut, ada tiga korban yang kemudian mengirim pesan berminat membeli tiket. Salah satu korbannya adalah warga Solo berinisial AK (38 tahun), karyawan swasta yang membeli tiket dengan harga Rp120 ribu.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Ketua RT dan 3 Warga Lainnya sebagai Tersangka Kasus Penyerangan Mahasiswa Katolik di Tangsel

Korban mentransfer uang tersebut lewat aplikasi Dana. Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di lokasi pertandingan untuk pemberian fisik tiket.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : Alex K

Berita Terkait

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Dasco Siapkan Tim Pengacara untuk Dampingi Korban KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB