Namun demikian, terang Anwar, setelah korban melakukan memindai barcode di pintu masuk muncul keterangan bahwa tiket tidak valid. Hal inilah yang membuat korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Akibat kejadian ini, panitia kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta korban untuk langsung membuat laporan. Polda Jateng langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku MS di Surabaya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1, Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.

“Namun sebelumnya ingin kami sampaikan warga masyarakat agar berhati-hati khususnya saat melihat suatu postingan (media sosial). Penipuan banyak terjadi di ranah medsos. Maka itu lakukan pembelian tiket di link-link resmi yang telah ditentukan oleh FIFA,” kata Dwi Subagio.