Tajukflores.com – Empat orang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana mengatakan tersangka empat orang kepala desa itu terkait kasus korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021. Perkara ini adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2023.
“Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru,” katanya.
Empat kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah inisial WST yang merupakan Kades Tebon, inisial SPR yang merupakan Kades Dengok, inisial SKR merupakan Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.
Putu menyebutkan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.
Modus operandi empat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tapi tidak dilakukan, melainkan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.