Sebanyak 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9) ditangkap oleh kepolisian dari Polda Kepuluan Riau (Kepri).

“Ada 43 orang dari massa aksi unjuk rasa menolak relokasi di depan Kantor BP Batam yang diamankan. Sebanyak 28 orang diamankan Polresta Barelang, sedangkan 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Selasa (12/9) pagi, melansir Antara.

Baca Juga:  Peluk Brigadir Samsul, Kapolres Mabar Minta Maaf Usai Aniaya Anak Buah

Puluhan orang diamankan itu seluruhnya laki-laki. Mereka langsung menjalani tes urine untuk memastikan tidak dalam pengaruh narkoba atau obat-obatan terlarang lain saat mengikuti unjuk rasa.

Dari 28 orang yang diamankan oleh personel, kata Kombes Pol. Nugroho, ada lima orang positif narkoba, yakni tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang lainnya terindikasi positif mengonsumsi sabu-sabu.

Sebelumnya, rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam itu masih terus mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan itu ditunjukkan dengan gelar aksi unjuk rasa yang dihadiri ribuan orang pada hari Senin (11/9).

Baca Juga:  Tak Rela Bubar, PAN Harap KIB Bersatu Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Aksi unjuk rasa yang mulanya damai itu, tiba-tiba ricuh dengan adanya massa yang menghancurkan pagar serta melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam. Akibatnya, pagar dan kaca di kantor itu hancur karena amukan massa yang emosi.

Dari kejadian itu, beberapa petugas mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu dan besi.