“Kedua korban telepon dan mengatakan bahwa mereka bekerja di Malaysia. Orang tua kaget karena mereka berangkat tanpa sepengetahuan orang tua, lalu lapor ke Polda NTT,” katanya.

Dari penyelidikan kemudian terungkap jika para tersangka dalam jaringan tersebut. Awalnya tim Polda mengamankan 3 orang pertama di Kupang pada tanggal 6 Mei 2019 yakni tersangka AS dan FST di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang, lalu selanjutnya tersangka KT juga diamankan pada hari yang sama di kediamannya di Kelurahan Fatululi Kota Kupang.

Setelah menyelidiki aktor dan pemberi dana maka, tim Unit TPPO kemudian berhasil membekuk tersangka S di kediamannya di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam pada 24 Mei 2019.

Penangkapan tersebut berhasil dilaksanakan dalam kerjasama dengan Tim Jatanras Polda Kepri setelah tim Polda NTT berada empat hari di Batam.

Dari pendalaman polisi diketahui bahwa S merupakan pemain lama dalam jaringan human traficking antar negara yang mempekerjakan TKI ke Malaysia. Sedangkan tersangka lainnya, KT merupakan residivis kasus human traficking yang baru saja keluar dari Lapas Wanita Kelas 1 Kupang tiga bukan yang lalu.

Kepada para tersangka, jelas Tatang, disangkakan melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 6, pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman masing masing 15 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lain saai ini masih diburu oleh tim TPPO Polda NTT.