Penyidik Polda NTT menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan calon siswa Polri yang melibatkan oknum polisi dari Polres Rote Ndao. Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma menyebut, tersangka baru merupakan warga sipil.

“Kita sudah dapat tersangka baru dalam kasus ini. Dan tersangka baru ini adalah warga sipil bukan dari kepolisian,” ujar Kapolda NTT kepada wartawan di Kupang, Kamis (10/11)

Johanis mengatakan bahwa warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah orang yang turut serta dalam proses penipuan kepada calon siswa Polri yang akan ikut tes.

Sebelumnya, oknum polisi dari Polres Rote Ndao Aipda Samuel Adu (AA) telah dilaporkan oleh korban penipuan casis Polri ke Propam Polda NTT.

Korban mengaku diminta Rp250 juta, dengan iming-iming lolos tes calon siswa Polri. Namun tak dalam perjalanan korban tidak lolos tes.

Terakhir Aipda AA telah ditahan di Patsus dan tinggal menunggu jadwal sidang kode etik. Jika dinyatakan bersalah maka akan masuk ke rana pidana.

Redaksi