Tajukflores.com – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan istri tersangka Randy Badjideh, Ira Ua sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabbe di Pekanse, Kupang.

Penetapan tersangka baru ini menjawab keraguan publik perihal adanya pelaku lain dalam kasus Astri dan Lael.

Diketahui, Polda NTT sebelumnya menetapkan Randy Badjideh sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik di NTT ini.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, Ira Ua diduga kuat terlibat dalam kasus Penkase.

“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I,” ujar Rishian di Kupang, Rabu (27/4).