Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa isu permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk mendamaikan kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, adalah hoaks.

Informasi yang sempat viral di media sosial tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, saat ditemui di Kendari, Rabu (23/10/2024), menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Permintaan uang yang beredar di media dengan jumlah Rp50 juta adalah tidak benar, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilis resminya,” jelas Iis Kristian.

Dalam kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan seorang siswa berinisial MC, pihak penyidik Polres Konawe Selatan telah memutuskan untuk tidak menahan Supriyani sebagai bentuk empati dari Polri.

Langkah ini dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Supriyani sebagai tenaga pengajar dan memperhatikan undang-undang khusus yang melindungi kaum rentan, termasuk hak-hak anak sebagai korban serta hak-hak terlapor,” ujar Iis Kristian.