Dikatakan, Kemendikbudristek memprioritaskan pendanaan pendidikan terpusat pada program wajib belajar 12 tahun. Program ini mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Menurut Tjitjik, lulusan SMA atau sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi merupakan pilihan dari individu tersebut. Jadi tidak bisa digratiskan.

“Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi, sifatnya pilihan, bukan wajib. Berbeda dengan yang SD, SMP begitu,” ucapnya di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).