a. Berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KK atau KTP.
b. Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat mendaftar dalam kurun Waktu 2 tahun terakhir (tahun 2002 sampai pembukaan Pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.
3. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyarata nomor 1 dan 2 di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ada juga ketentuan lain mengenai status asal sekolah yang diatur dalam huruf q yakni bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili atau peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY.
Sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili.
Sekedar informasi, pendaftaran online dan verifikasi penerimaan Akpol 2024 berlangsung sejak 15-19 April 2024 atau 20 hari setelah Pengumuman Kapolri mengenai aturan Penerimaan Taruna Akpol 2024 terbit.
Di sisi lain, Telegram Kapolri mengenai mutasi Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga sebagai Kapolda NTT keluar pada 7 Desember 2023.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.