Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk melarang social e-commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa social e-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak diizinkan melakukan transaksi langsung, termasuk pembayaran langsung.
“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” kata Menteri Zulkifli Hasan usai rapat.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa tidak seluruh algoritma dan ekosistem bisnis dikendalikan oleh social e-commerce. Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Dia menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social e-commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Habis diperingatkan, kemudian ditutup,” tegas Zulkifli.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengakui bahwa omzet perdagangan di pasar tradisional mengalami penurunan drastis akibat dampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.