Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi

Rabu 15-05-2024, 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus begal

Ilustrasi kasus begal

Tajukflores.com – Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi akhirnya membebaskan seorang korban begal berinisial FH yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku berinisial E. Pembebasan FH usai polisi melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk dihentikan.

“Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, sudah digelar perkara SP3, penghentian proses penyidikan dihentikan,” kata Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution di Jambi, Rabu (15/5).

Baca Juga:  Mahasiswa di Kota Kupang Tewas Ditindas Tronton

Amin menjelaskan setelah kasus pembunuhan pelaku begal dihentikan maka FH langsung dibebaskan. FH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini FH belum membuat laporan atas kasus pembegalan yang dia alami dan adiknya pada Selasa, 30 April 2024. Peristiwa itu terjadi di Desa Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Fadli Zon Kritik Penangkapan Munarman, TPDI: Jangan Asbun, Pahami Konstitusi

Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta menjelaskan saat itu FH dan adiknya berinisial LH yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua pelaku begal meminta uang kepada FH dan LH.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB