Tajukflores.com – Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Zulham memastikan Bripda FA (23), seorang oknum polisi muda di Makassar tidak melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya inisial M. Bripda FA sebelumnya dilaporkan korban atas tuduhan pemerkosaan.

“Jadi tidak ada itu pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami istri, (suka sama suka),” Kombes Pol Zulham kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu, 18 Oktober 2023.

Dari hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan, FA melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan wanita M sebanyak lima kali pada saat SMA. Keduanya berpacaran dan kemudian hubungan terus berlanjut sampai bersangkutan menjalani pendidikan kepolisian.

Tercatat sebanyak delapan kali mereka berhubungan badan saat itu.

Informasi yang berkembang korban memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan. Diduga korban merasa tertekan karena terus diganggu, hingga akhirnya melaporkan kejadian dialaminya itu ke orang tuanya lalu dilaporkan ke polisi, dengan cepat berita itu pun menyebar terjadi dugaan pelecehan seksual hingga paksaan hubungan badan.

Sementara itu, menurut pengakuan korban, Bripda FA merupakan mantan kekasihnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Keduanya pernah menjalin kasih hingga akhirnya kandas.

Kronologi versi korban

Menurut penuturan M, awal kisah pilu yang dialaminya terjadi di indekos miliknya pada Maret 2023. Di situ, Bripda FA datang ke kediaman M dengan alasan ingin menjemputnya untuk pergi ke acara reuni sekolah.