Tajukflores.com – Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Zulham memastikan Bripda FA (23), seorang oknum polisi muda di Makassar tidak melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya inisial M. Bripda FA sebelumnya dilaporkan korban atas tuduhan pemerkosaan.

“Jadi tidak ada itu pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami istri, (suka sama suka),” Kombes Pol Zulham kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu, 18 Oktober 2023.

Dari hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan, FA melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan wanita M sebanyak lima kali pada saat SMA. Keduanya berpacaran dan kemudian hubungan terus berlanjut sampai bersangkutan menjalani pendidikan kepolisian.

Tercatat sebanyak delapan kali mereka berhubungan badan saat itu.

Informasi yang berkembang korban memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan. Diduga korban merasa tertekan karena terus diganggu, hingga akhirnya melaporkan kejadian dialaminya itu ke orang tuanya lalu dilaporkan ke polisi, dengan cepat berita itu pun menyebar terjadi dugaan pelecehan seksual hingga paksaan hubungan badan.

Sementara itu, menurut pengakuan korban, Bripda FA merupakan mantan kekasihnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Keduanya pernah menjalin kasih hingga akhirnya kandas.

Kronologi versi korban

Menurut penuturan M, awal kisah pilu yang dialaminya terjadi di indekos miliknya pada Maret 2023. Di situ, Bripda FA datang ke kediaman M dengan alasan ingin menjemputnya untuk pergi ke acara reuni sekolah.

“Maret 2023 dia kembali tanyakan keberadaan saya dan meminta bertemu, alasannya ada pertemuan alumni SMA. Setelah itu dia tiba-tiba ada di dekat lokasi saya,” jelas M.

M tidak menaruh rasa curiga dengan sikap Bripda FA. Ia pun meminta Bripda FA untuk menunggu di depan kamar indekos MR sembari dirinya berganti pakaian.

“Saat saya dijemput, saya sedang bersiap-siap ternyata dia menyusul membuka pintu, tiba-tiba ingin memeluk mencium dan sebagainya dia berkata dia sangat rindu,” ungkapnya.

M pun seketika itu kaget, ia pun sempat melakukan perlawanan, namun tenaga seorang anggota korps Bhayangkara bukanlah tandingannya.

“Saat itu saya gemetar dan kaget, saya sudah benci. Saat itu saya tidak mau disentuh, di situ dia bersikap kasar sampai mendorong ke tembok dan saya juga mendorong menghindari dia,” beber M.

“Dia tetap mengejar saya dan mendorong saya ke tembok, dan memegang tangan saya, sampai akhirnya saya tidak berdaya, di situ saya kaget bercampur sedih, saya sangat tertekan. Saya dibawa paksa ke kamar kemudian dia lempar saya dan saya dipaksa melakukan hubungan badan,” sambungnya.

M pun berharap agar kasus yang dialaminya segera diselesaikan secara terbuka.

“Langkah ditempuh sempat dibantu dari LBH di Jakarta, saya juga sempat mau buat laporan baru, karena saya kira laporan saya di PPA (Polda Sulsel) di SP3, karena tidak ada progresnya. Harapan ku semoga diatensi,” tandasnya.