“Banyak dukungan yang mengalir untuk pelapor yang juga istri Kiai FM itu, sehingga tidak benar isu yang menyebutkan bahwa pelapor mencabut laporannya di Polres Jember,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia itu mengatakan bahwa pihak Polres Jember juga sudah melakukan visum terhadap empat orang santriwati yang terduga korban tindakan asusila.
Sebelumnya, pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kiai Fahim dilaporkan istrinya HA ke Polres Jember terkait dengan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri.
Kasus tersebut menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sehingga tim kementerian turun ke Kabupaten Jember dan meminta bantuan Polda Jawa Timur untuk mengawal proses penegakan hukum tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran.