Praktisi transportasi dari Institute for Transportation Development Policy (ITDP) mengatakan tilang elektronik sudah menjadi keharusan untuk diterapkan di era digitalisasi saat ini,. Kata dia, agar lebih optimal polisi hendaknya mempercepat penyiapan data base e-tilang tersebut.

“Percepat data basenya, agar e-tilang benar-benar optimal dijalankan,” kata South East Asia Director ITDP Yoga Adiwinarto kepada ANTARA saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Yoga mengatakan penerapan e-tilang harus mulai sekarang, walau belum semua infrastrukturnya siap termasuk mekanisme penagihan atau pembayaran tilangnya.

Menurut dia, jika harus menunggu semua siap maka skema e-tilang tidak akan pernah dijalankan.

Data base ini sangat diperlukan utamanya untuk efektivitas pembayaran denda tilang. Misalnya jika mobil yang tertangkap kamera melanggar rambu lalu ditilang, tapi belum membayar denda tilang.

Maka dengan data base ini polisi bisa melacak keberadaan kendaraan tersebut khususnya di area parkir. Karena setiap mobil yang masuk parkiran otomatis plat kendaraannya tercatat dan terekam kamera cctv.

Kamera parkiran di sektor privat itu bisa disambungkan ke aparat polisi. Jadi jika ada kendaraan belum bayar denda tilang, petugas parkir bisa memberitahukan kalau kendaraan tersebut belum melunasi kewajibannya.

“Kamera di pakiran harusnya terhubung dengan kepolisian. Dengan begitu polisi bisa menginstruksi kepolisian terdekat untuk mendatangi pengendara tersebut,” kata Yoga.

Yoga juga menyarankan agar jumlah CCTV pemantau pelanggaran lalu linta diperbanyak misalnya di jalur busway. Sehingga polisi tidak perlu lagi berjaga-jaga diujung jalan, cukup dengan cctv kendaraan yang melanggar bisa dikenai tilang elektronik langsung.