Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menangkap 12 pelaku yang diduga membakar surat suara saat pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, pada 29 September 2022.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto menyebutkan, 12 terduga pelaku itu ditangkap Senin (3/10) pagi di kediamannya masing-masing.

“Mereka dijemput di rumahnya masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang terjadi pada 29 September lalu di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Felli saat dikonfirmasi, Senin (3/10), seperti dikutip Antara.

Baca Juga:  Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua

Selain melakukan pembakaran surat suara, para terduga melakukan perusakan tempat pemungutan suara (TPS) yang meresahkan banyak pihak.

Kapolres mengatakan, para terduga yang membakar surat suara dan merusak TPS adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa di daerah itu.

“Hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka melakukan perusakan dan pembakaran surat surat karena tidak terima calon kepala desa yang didukungnya kalah,” ujar dia.

Baca Juga:  Kepala BNPT Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Padahal, kata dia, sebelumnya aparat kepolisian yang berjaga untuk pengamanan pilkades sudah mengimbau agar para pendukung tidak melakukan hal-hal yang anarkis.

Namun, kata Felli, justru tidak didengar oleh para pendukung salah satu kepala desa yang ikut menjadi calon kades.

Kapolres menambahkan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan 12 orang pelaku itu masih terus dilakukan Satreskrimsus Polres Manggarai Barat.

Menurut dia, kejadian seperti itu sepatutnya tidak boleh ditiru siapa pun karena merusak demokrasi apalagi sudah mengganggu kamtibmas di daerah tersebut.