Setelah 8 Tahun, Polisi Tangkap 1 Orang Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rabu 22-05-2024, 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Vina hadir dalam podcast Denny Sumargo (YouTube: Curhat Bang Denny Sumargo)

Keluarga Vina hadir dalam podcast Denny Sumargo (YouTube: Curhat Bang Denny Sumargo)

Tajukflores.com – Setelah delapan tahun, polisi akhirnya menangkap satu buron kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pria bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jawa Barat.

“Sudah tertangkap. Pelaku Pegi Setiawan,” ujar Direskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan kepada warta pada Rabu (22/5).

Penangkapa terhadap pelaku dilakukan di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Pegi alias Perong telah menjadi buronan selama 8 tahun, bersama dua pelaku lain bernama Andi dan Dani menghilang setelah pembunuhan dan pemerkosaan.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap Pegi yang diduga kuat sebagai pelakunya.

Baca Juga:  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun, Sidang Putusan Digelar pada Rabu

Dengan penangkapan Pegi alias Perong, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Polda Jabar sebelumnya telah merilis ciri-ciri tiga orang yang masuk DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB