Surabaya – Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi begal  yang dilakukan oleh Maria Livia (23), warga asal Ende, NTT, terhadap seorang pengemudi taksi online, Pujiono (47), di Surabaya.

Berdasarkan pengakuannya, Maria berencana mengumpulkan modal untuk berangkat ke Australia, baik untuk liburan maupun mencari pekerjaan.

“Motif sementara pelaku ingin menguasai mobil korban karena membutuhkan uang untuk pergi ke Australia,” ujar Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya, pada Selasa (1/10).

Maria berencana menjual mobil Daihatsu Sigra Putih dengan nomor polisi L 1867 CAS yang dikuasainya melalui platform online seharga Rp 50 juta. Namun, aksinya berhasil digagalkan, dan kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Gunung Anyar.

Atas perbuatannya, Maria dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Aksi pembegalan dimulai ketika Maria, yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Timur, memesan taksi online menggunakan HP orang lain.