Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan selamat atas pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS) dari hukuman empat tahun dua kasus yang dijalani eks imam besar FPI itu di Rutan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pukul 06.45.

“Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yg gembira,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Habiburokhman, jika kilas balik ke belakang, seandainya tahun 2019 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan, seharusnya Habib Rizieq tidak bisa dipidana.

Baca Juga:  Aliansi Pemuda Manggarai Menggugat Aksi di PLN Ruteng, Ini Tuntutannya

Sebab, kata Habiburokhman, UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya pasal 14 yang menjerat Habib Rizieg dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil.

“Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Habiburokhman mengatakan, ketentuan tersebut dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil, yakni jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus test swap Habib Rizieq.

Baca Juga:  Gerindra Siapkan Calon Kepala Daerah sebagai Perpanjangan Tangan antara Pusat dan Daerah

Terlebih lagi, lanjut dia, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana.

“Dalam kasus Habib Rizieq, kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau (Habib Rizieq) untuk menombulan keonaran,” jelas Habiburokhman

Menurut Habiburokhman, dari kasus seperti Habib Rizieq ini, Partai Gerindra berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya. “Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif,” pungkas dia.

Tidak Dikaitkan dengan Kriminalisasi Ulama