Berbeda dengan Habiburokhman, Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Alissa Wahid menilai pemebebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab merupakan kewenangan penegak hukum. Kendati demikian, dia meminta agar hukuman Rizieq Shihab tidak dikaitkan dengan kriminalisasi ulama.

“Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga, kita ikutin aja,” ujar Anissa Wahid kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi dan nomokrasi yang menjamin kesetaraan hak semua warga negara, apapun agamanya. Selama hukum membolehkan Habib Rizieq bebas bersyarat, maka hal tersebut harusnya diterima.

Baca Juga:  Kemenkumham NTT Usulkan 1.869 Narapidana Dapat Remisi Natal 2023

“Jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh. Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama. Pelajaran untuk kita semua,” kata dia.

Alissa menekankan bahwa status bebas bersyarat yang diterima Rizieq Shihab berkaitan dengan kasus hukum. Oleh karena itu, hukuman yang dijalankan Rieq Shihab selama ini jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama.

“Karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wabup Victor Temui Pelaku Perjalanan di Kecamatan Cibal Barat

Diketahui, Habib Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim hari ini, Rabu (20/7) setelah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Rizieq ditahan atas dua kasus pidana terkait kekantinaan dan kesehatan sesuai pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan. Ia diputuskan menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Kemudian, Rizieq juga ditahan atas tindak pidana menyebarkan berita bohong berdasarkan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Untuk kasus ini, Rizieq diputuskan pidana penjara selama dua tahun.