Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan selamat atas pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS) dari hukuman empat tahun dua kasus yang dijalani eks imam besar FPI itu di Rutan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pukul 06.45.

“Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yg gembira,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Habiburokhman, jika kilas balik ke belakang, seandainya tahun 2019 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan, seharusnya Habib Rizieq tidak bisa dipidana.

Sebab, kata Habiburokhman, UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya pasal 14 yang menjerat Habib Rizieg dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil.

“Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Habiburokhman mengatakan, ketentuan tersebut dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil, yakni jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus test swap Habib Rizieq.

Baca Juga:  Cuti Bersama Lebaran 2024 PNS dan SKB 3 Menteri Lengkap Link PDF, Mulai Tanggal Berapa?

Terlebih lagi, lanjut dia, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana.

“Dalam kasus Habib Rizieq, kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau (Habib Rizieq) untuk menombulan keonaran,” jelas Habiburokhman

Menurut Habiburokhman, dari kasus seperti Habib Rizieq ini, Partai Gerindra berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya. “Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif,” pungkas dia.

Tidak Dikaitkan dengan Kriminalisasi Ulama

Berbeda dengan Habiburokhman, Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Alissa Wahid menilai pemebebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab merupakan kewenangan penegak hukum. Kendati demikian, dia meminta agar hukuman Rizieq Shihab tidak dikaitkan dengan kriminalisasi ulama.

“Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga, kita ikutin aja,” ujar Anissa Wahid kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi dan nomokrasi yang menjamin kesetaraan hak semua warga negara, apapun agamanya. Selama hukum membolehkan Habib Rizieq bebas bersyarat, maka hal tersebut harusnya diterima.

Baca Juga:  Kebakaran RSUD Nagekeo Diduga Akibat Hubungan Arus Pendek

“Jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh. Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama. Pelajaran untuk kita semua,” kata dia.

Alissa menekankan bahwa status bebas bersyarat yang diterima Rizieq Shihab berkaitan dengan kasus hukum. Oleh karena itu, hukuman yang dijalankan Rieq Shihab selama ini jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama.

“Karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama,” pungkasnya.

Diketahui, Habib Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim hari ini, Rabu (20/7) setelah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Rizieq ditahan atas dua kasus pidana terkait kekantinaan dan kesehatan sesuai pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan. Ia diputuskan menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Kemudian, Rizieq juga ditahan atas tindak pidana menyebarkan berita bohong berdasarkan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Untuk kasus ini, Rizieq diputuskan pidana penjara selama dua tahun.