Dalam kasus ini, tersangka SAS dijerat dengan pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Baca Juga:  Kunjungi Kota Wisata Labuan Bajo, Wapres Ma`ruf Amin Dorong Pelayanan Publik yang Berkualitas

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi tercelanya tersebut.

Baca Juga:  Gagal Lolos DPD RI dari NTT, Netizen Samakan El Asamau dan Komeng: No Money Politic!