Atambua – Polres Belu, Nusa Tengggara Timur (NTT) berhasil menangkap delapan pria berkewarganegaraan Bangladesh yang diketahui telah tinggal di daerah tersebut selama kurang lebih sepekan. Penangkapan 8 warga Bangladesh itu dilakukan di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur pada Minggu, 10 Desember 2023.

Kapolres Belu, AKBP Richo N.D. Simanjuntak, menjelaskan bahwa para Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh ini ditangkap di rumah milik Kornelis Paebesi.

“Mereka kita tangkap di rumah Kornelis Paebesi,” ujar Kapolres dari Atambua, Kabupaten Belu, pada hari Senin, 11 Desember 2023.

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa kedelapan WNA Bangladesh tersebut telah berada di Kabupaten Belu selama kurang lebih satu minggu. Mereka tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan identitas, para WNA tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan alamat tersebar di berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur, seperti Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu, dan Kota Kupang.

Menurut Kapolres, keberadaan mereka tidak dilaporkan kepada ketua RT setempat, meskipun sudah tinggal di rumah milik Kornelis selama satu minggu.

“Kita juga sudah periksa KTP-nya dan diduga KTP-nya palsu karena memang kelihatan palsu,” tambahnya.