Medan – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow, seorang bocah berusia 8 tahun di Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, pada Jumat, 2 Februari 2024 siang. Ternyata, korban sempat memanggil ibunya namun tetap dibunuh secara brutal oleh tersangka Arnita Mamonto alias Aning.
Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow diperagakan sendiri oleh tersangka Aning dengan memperagakan 50 adegan.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kegiatan ini awalnya direncanakan dilaksanakan di lorong baret desa Tutuyan III, namun karena kondisi tidak memungkinkan, rekonstruksi dilaksanakan di kantor Polres Boltim.
Dalam setiap adegan, Aning menjelaskan secara rinci bagaimana dia melakukan pembunuhan terhadap korban yang tak lain merupakan keponakan suaminya itu dan menjual seluruh perhiasan korban.
Mulai dari adegan ke-21 hingga ke-32, Aning menggunakan sebilah pisau untuk membunuh korban dan merampas seluruh perhiasan miliknya.
“Korban sempat memanggil bunda, namun tersangka Arnita menutup mulut korban dan kemudian menggorok leher korban dengan pisau dari sebelah kanan dan kiri secara berulang. Tapi karena belum terputus, tersangka mengayunkan pisau dari belakang leher hingga terputus,” ujar Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas.
Ketika rekonstruksi berlangsung, terjadi kericuhan ketika salah satu warga menarik rambut tersangka, namun polisi yang berjaga berhasil mengendalikan situasi tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.