Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budi, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan di halaman kantor Polres sebanyak 50 adegan. Meskipun keluarga korban diundang untuk hadir, baik ayah maupun ibu korban menolak untuk datang.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut bahwa lokasi rekonstruksi dipilih di halaman Polres untuk menghindari gangguan dan menjaga keamanan selama proses berlangsung.

Berkas kasus telah dilengkapi dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk penanganan lebih lanjut. Dalam rekonstruksi tersebut, hanya tersangka Arnita alias Aning yang hadir, sementara peran korban diperankan oleh patung anak perempuan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), unsur pemerintah setempat, dan keluarga korban.

Arnita alias Aning dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara.