Labuan Bajo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kronologi kasus suami bunuh istri yang dilakukan oleh EU alias Ardus (24) terhadap istrinya, SME alias Elda (22).
Kejadian tragis ini terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, pada Kamis (3/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya, menyatakan bahwa sebelum ditemukan tewas, korban SME dianiaya oleh suaminya, EU.
“Korban ditemukan tergantung di ruang tengah rumah mereka, namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan sebelum kematiannya,” ungkap Lufthi dalam konferensi pers, Kamis (24/10).
Menurut hasil visum luar yang dilakukan di RSUD, ditemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban, seperti di bagian leher, dada, perut, punggung, tangan kiri, dan tungkai kiri.
Lebih lanjut, Lufthi menjelaskan bahwa autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran Polda NTT pada 15 Oktober 2024 mengonfirmasi bahwa penyebab pasti kematian korban adalah tertutupnya saluran pernapasan, yang menyebabkan korban mati lemas.
“Berdasarkan hasil autopsi, kita menyimpulkan bahwa ini bukan gantung diri. Tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban menunjukkan bahwa dia telah meninggal sebelum digantung,” jelas Lufthi.
Kronologi Kejadian
Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Roberto M. Bolle, memaparkan secara rinci kronologi peristiwa tragis tersebut. Menurutnya, kejadian berawal dari percakapan telepon antara korban SME dan ayahnya, AJ, terkait masalah pinjaman uang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.