Labuan Bajo – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Bima-Labuan Bajo. Dari total empat orang tersangka yang ditangkap dalam dua pekan terakhir, salah satu tersangka adalah seorang mahasiswa berinisial DS.

Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan satu orang lainnya dari Labuan Bajo.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, mengungkapkan meskipun jumlah kasus masih tergolong sedikit, namun ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di Manggarai Barat mulai muncul dan berkembang.

Pada tahun 2023, Polres Mabar mencatat 4 kasus narkoba terungkap. Sementara pada triwulan pertama tahun 2024, sudah 2 kasus yang berhasil diungkap.

“Meskipun jumlahnya sedikit, tapi ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah mulai muncul di Manggarai Barat. Tahun 2023 ada 4 kasus, dan dalam triwulan pertama 2024 sudah 2 kasus,” kata Ari Satmoko dalam konferensi pers di Polres Mabar, Labuan Bajo, Rabu (20/3).

“Ini tidak menutup kemungkinan potensi peredaran narkotika dan obat-obat terlarang akan berkembang di Manggarai Barat dan harus kita antisipasi bersama,” lanjutnya.

Modus Operandi Jaringan Narkoba Bima-Labuan Bajo

Kasus pertama terungkap pada tanggal 3 Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Dua tersangka, HD (37) dan AH (30) asal Bima, ditangkap di Jalan Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Kasus kedua terjadi pada tanggal 11 Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram. Dua tersangka, DS (22) seorang mahasiswa asal Bima dan F (41) seorang petani asal Gorontalo, ditangkap di Jalan Bidadari, Kecamatan Komodo.

Modus operandi kedua kasus tersebut berbeda. Pada kasus pertama, kedua tersangka membeli sabu bersama-sama di Bima dan membawanya ke Labuan Bajo menggunakan kapal feri.

Pada kasus kedua, DS berperan sebagai kurir yang membeli sabu dari Bima atas permintaan F.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres Ari Satmoko menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menjaga Pelabuhan Bajo agar bebas dari peredaran gelap narkoba.