Langkah Hukum

Polres Mabar kini telah menahan Ardus sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 7 tahun penjara.

“Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil autopsi, keterangan saksi, serta barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” kata Lufthi.

Polres Mabar juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kain yang digunakan untuk menggantung korban, pakaian yang dikenakan korban, serta telepon seluler korban dan tersangka.

Pada 12 Oktober 2024, autopsi terhadap jenazah korban dilakukan oleh tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT.

Hasilnya semakin memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan, bukan karena bunuh diri.