Nunukan, Kaltara – Aparat Polsek Kota Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia. Sebanyak 11 warga NTT yang rencananya akan dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi berhasil diamankan.

Ke-11 warga NTT tersebut terdiri dari delapan orang dewasa dan tiga anak-anak. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kapolsek Kota Nunukan, AKP Karyadi, mengatakan bahwa pekerja migran ilegal asal NTT tersebut dibawa ke Nunukan oleh Yaner Aprianus Koy (30), warga Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Yaner menjanjikan pekerjaan di perkebunan sawit di Kalimantan Utara dengan gaji Rp3 juta per bulan.

“Yaner mengaku sebagai agen penyalur pekerja,” ujar Karyadi, Senin, 15 Januari 2024.

Yaner datang ke Kupang dan mengajak warga NTT untuk ikut ke Nunukan. Dia tidak meminta biaya transportasi, tapi akan dipotong dari gaji nanti.

Yaner dibantu oleh Amiruddin (57), warga Kecamatan Nunukan untuk mengurus warga NTT selama di Nunukan. Mereka juga berencana untuk mengantar warga NTT ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris.

Yaner dan Amiruddin disebut oleh Kapolsek adalah anggota sindikat perdagangan orang.