“Mereka berbohong kepada warga NTT bahwa mereka akan bekerja di Kalimantan Utara. Padahal, mereka akan dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” tutur Karyadi.

Warga NTT mengetahui rencana jahat Yaner dan Amiruddin setelah mendengar percakapan telepon mereka dengan Arnold, teman mereka yang berada di Malaysia.

Dalam percakapan itu, Yaner dan Amiruddin membicarakan tentang pemberangkatan dan gaji warga NTT di Malaysia.

“Warga NTT tidak mau bekerja di Malaysia. Mereka merasa tertipu dan protes, mereka minta dibawa pulang ke Kupang,” ujarnya.

Anggota polisi langsung mengamankan Yaner dan Amiruddin, dan membawa warga NTT ke Polsek Nunukan.

Yaner dan Amiruddin dijerat dengan pasal perdagangan orang atau penempatan pekerja migran Indonesia. Mereka ditahan di sel Polsek Nunukan.

Sementara itu, warga NTT diserahkan ke BP3MI Nunukan untuk dipulangkan ke daerah asal atau dicarikan pekerjaan di Nunukan.